JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berulang kali melakukan lelang pada aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Namun hingga saat ini aset tersebut belum terjual.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto mengatakan banyaknya aset obligor atau debitur yang tersebar di banyak daerah menjadi kendala Satgas BLBI dalam menagih hak negara. Oleh sebab itu, dengan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI diharapkan seluruh aset yang terdaftar bisa dilakukan penyitaan.
"Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaiannya kita dilakukan secara bertahap. Itu sebabnya kita minta agar satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Hadi dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juli.
Hadi menegaskan karena masih banyak aset yang masih harus diselesaikan oleh karena itu dilakukan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024 nanti.
"Seperti yang saya sampaikan tadi masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," ujarnya.
Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI untuk mengatur proses penagihan kepada obligor dan debitur BLBI oleh kementerian/lembaga terkait.
"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan obligor dan debitur," ujarnya dalam Konferensi Pers, Jumat, 5 Juli.
Hadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI sedang dalam proses melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan meminta Satgas BLBI untuk segera mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis, sehingga bermanfaat.
"Oleh sebab itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis, oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset Tommy Soeharto.
BACA JUGA:
"Kita akan pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," katanya.
Adapun, pasal pendayagunaan tersebut yaitu Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Sebagai informasi, aset Tommy Soeharto yang disita negara sebesar Rp2,42 triliun berupa empat bidang tanah. Yaitu tanah seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.