Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menyita aset milik PT Timor Putra Nasional yang merupakan milik anak Preside ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Aset milik Tommy yang akan disita itu berupa tanah seluas 124 hektar yang terletak di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat. Tanah tersebut nilainya mencapai Rp600 miliar.

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Jumat, 5 November.

Lebih lanjut, ia menegaskan tindakan penyitaan itu sah dilakukan karena pihaknya punya dokumen hukum. Kata Mahfud, kawasan industri inilah yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto saat mengajukan bantuan keuangan kepada negara.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah berhasil menyerahkan uang ke kas negara hingga Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar Amerika Serikat.

Tak hanya itu, tim ini juga telah berhasil memblokir 339 aset jaminan dan memblokirsaham 24 perusahaan milik obligor dan debitur BLBI.

Berikutnya, ada juga perpanjangan hak untuk 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi dan menguasai 97 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Medan, Tangerang dan Bogor dengan luas mencapai 5.320.148,97 meter persegi