Bagikan:

JAKARTA - Tommy Soeharto menggugat Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Anak mantan presiden Soeharto tersebut menggugat Sri Mulyani, hingga Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu 24 Januari, dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.

Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Adapun sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin 8 Ferbruari 2021 dengan tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI dalam hal ini  Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia.

Anak bungsu mantan orang nomor 1 di Indonesia ini meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi petitum Tommy.

Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian PUPR yakni Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp34 miliar.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp5.075.100.000, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp256.800.000.