JAKARTA - Tommy Soeharto menggugat Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Anak mantan presiden Soeharto tersebut menggugat Sri Mulyani, hingga Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Diketahui, bangunan milik pria bernama asli Hutomo Mandala Putra tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Adapun gugatan dilayangkan Tommy ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pangeran Cendana tersebut merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur dan akhirnya dia menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp56 miliar.
Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Adapun sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin 8 Ferbruari 2021 dengan tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI dalam hal ini Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
Mekihat nama PT Citra Waspphutowa, perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP yang merupakan perusahaan milik kakak Tommy yakni, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.
Mengutip laman resmi CMNP, Senin 25 Januari, CMNP memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen, dan PT PP memiliki 12,5 persen.
BACA JUGA:
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan Keluarga Cendana lewat saham CMNP milik Mbak Tutut.
CMNP selama ini dikenal sebagai raja jalan tol swasta di Indonesia. Proyek pertamanya adalah Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok sepanjang 19,03 km yang dibangun di masa Soeharto menjadi Presiden RI.
Setelah membangun ruas Tol Cawang-Tanjung Priok, CMNP kemudian membangun ruas Tol Tanjung Priok-Pluit yang kini dikenal sebagai Tol Wiyoto Wiyono. Tol ini jadi akses penting menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Di CMNP, putri Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama.
Saat ini, posisi Direktur Utama CMNP dijabat oleh Fitria Yusuf, putri dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Saat ini ada dua pemegang saham mayoritas di CMNP antara lain BP2S Singapore sebesar 45,25 persen dan publik sebesar 47,16 persen. Sisanya adalah saham minoritas milik PT Raja Berkah Tentram yakni sebesar 7,59 persen.