Digugat Tommy Soeharto, Ini Tanggapan Pengelola Jalan Tol yang Dimiliki Mbak Tutut
Tommy Soeharto. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tommy Soeharto menggugat Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Anak mantan presiden Soeharto tersebut juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Adapun gugatan dilayangkan Tommy ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pangeran Cendana tersebut merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur dan akhirnya dia menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp56 miliar.

Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Adapun sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin 8 Ferbruari 2021 dengan tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI dalam hal ini  Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat:

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia.

Melihat nama PT Citra Waspphutowa, perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP yang merupakan perusahaan milik kakak Tommy yakni, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

Pihak CMNP pun memberikan tanggapannya terkait gugatan Tommy tersebut melalui surat tertanggal 26 Januari 2021 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP Hasyim dan Direktur Independen Bambang Hartadi.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PNJKT.SEL sebagaimana pemberitaan Media Massa," bunyi surat penjelasan CMNP, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu 27 Januari.

CMNP menyatakan hingga saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang dapat mempengaruhi keberlangsungan perusahaan.

"Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material," bunyi keterangan CMNP lebih lanjut.