JPU Sebut Uang SYL Hasil Pemerasan Digunakan untuk Carter Pesawat Hingga Mengalir ke Partai NasDem
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penggunaan uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dari hasil memeras para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian senilai Rp44,5 miliar.

Istri SYL disebut turut menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp938.940.000. Duit itu merupakan pemberian dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Kemudian, ada juga uang senilai Rp992.296.746 yang digunakan keluarga SYL. Sumber uang itu dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Jaksa juga menyampaikan bila SYL menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

"Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari.

Tak hanya itu, disampaikan juga bila Syahrul Yasin Lompo menggunakan uang sebesar Rp381.612.500 yang berasal dari Barantan dan Setjen untuk keperluan membeli kado dan undangan.

Bahkan, Partai NasDem juga disebut jaksa KPK ikut kecipratan uang dari SYL sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

"Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain," kata jaksa.

Lalu, disampaikan juga bila SYL menggunakan Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga sempat membayar biaya carter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Lebih lanjut, SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.

Bila diakumulasi, Syahrul Yasin Limpo telah menggunakan Rp40,6 miliar sepanjang 2020 hingga 2023.

"Terdakwa menerima uang dan pembayaran keperluan pribadi dan keluarga terdakwa sejumlah total Rp40.647.444.494," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.