JAKARTA - Anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mengembalikan mobil Vellfire yang dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
"Tapi yang pasti, ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan, Jumat, 7 Junim
Mobil tersebut sempat digunakan SYL ketika berada di Makassar. Namun, ditegaskan mobil itu merupakan sewaan.
"Dulu pernah digunakan pada saat SYL di Makassar, yang disewa itu, yang sudah beredar di persidangan," kata dia.
Tindakan Kemal Redindo menyerahkan mobil itu merupakan bentuk kooperatif keluarga SYL. Bahkan, seluruh anggota keluarga eks Mentah itu disebut berniat untuk mengembalikan aset yang diduga hasil TPPU.
"Bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka," kata Koedoeboen.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.