JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerima keputusan pimpinan KPK untuk menggesernya dari jabatan sebagai juru bicara. Tapi, proses ini ditegaskan Ali harus dilakukan dengan benar.
Hal ini disampaikan Ali saat disinggung soal ditunjuknya Tesa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara.
“Sebagai pegawai saya tentu patuhi aturan sepanjang benar prosesnya karena bagaimana pun KPK itu lembaga role model bagi lembaga lain,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 7 juni.
“Sehingga mesti ada transparansi dalam setiap kerjanya,” sambungnya.
Meski begitu, Ali tak mau berkomentar lebih banyak soal penggantian ini. Dia hanya mengatakan akan lebih fokus di belakag layar.
“Kita tetap bersama dan saya kembali ke dapur mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai Kepala Bagian Pemberitaan,” tegas pegawai berlatar belakang jaksa tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto, eks penyidik sebagai juru bicara lembaga. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan penunjukkan ini sebagai bentuk penyegaran dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang punya kemampuan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim penunjukkan sudah sesuai aturan. Ada seleksi internal yang dilakukan.
“Iya (seleksinya internal, red). Kami mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN,” kata Johanis saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juni.
Johanis menyebut saat ini pegawai KPK sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Karenanyya, tiap ketentuan yang berlaku pasti diikuti.
“Seleksinya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN karena pegawai KPK sudah menjadi ASN sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK,” tegasnya.