Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri irit bicara soal diangkatnya Tessa Mahardika sebagai juru bicara menggantikan posisinya. Dia hanya menyebut prosesnya terjadi secara mendadak.

“Saya tidak bisa berkomentar soal ini. Info yang saya dapat memang mendadak tapi itu semua tentu sepenuhnya kewenangan pimpinan,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juni.

Ali menyebut dirinya mematuhi aturan sebagai pegawai KPK. “Sepanjang benar prosesnya karena bagaimanapun KPK itu lembaga role model  bagi lembaga lain sehingga mesti ada transparansi dalam setiap kerjanya,” tegasnya.

Ke depan, Ali mengatakan akan bertugas menyusun strategi komunikasi KPK. Fokusnya sebagai kepala bagian pemberitaan.

“Pemberantasan korupsi harus tetap jalan dan terima kasih kepada teman-teman media atas dukungan kepada KPK dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Kita tetap bersama dan saya kembali ke dapur mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan,” sambung pegawai berlatar belakang jaksa tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto, eks penyidik sebagai juru bicara lembaga. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan penunjukkan ini sebagai bentuk penyegaran dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang punya kemampuan. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim penunjukkan sudah sesuai aturan. Ada seleksi internal yang dilakukan.

“Iya (seleksinya internal, red). Kami mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN,” kata Johanis saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juni.

Johanis menyebut saat ini pegawai KPK sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, tiap ketentuan yang berlaku pasti diikuti.

“Seleksinya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN karena pegawai KPK sudah menjadi ASN sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK,” tegasnya.