Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah penunjukan juru bicara baru, Tessa Mahardika akibat Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengkritisi para pimpinan. Dia tak habis pikir dengan isu yang beredar itu.

Diketahui, Ali Fikri kini hanya mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Padahal, tadinya dia yang menyampaikan perkembangan kasus maupun isu kelembagaan sebelum digantikan oleh Tessa.

“Ada-ada saja,” kata Nawawi menanggapi isu beredar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 8 Juni.

Nawawi lantas menjelaskan peran Ali sebagai juru bicara sebenarnya hanya pelaksana tugas (Plt) setelah Febri Diansyah memutuskan mundur ketika Firli Bahuri baru menjabat. Lagipula, rencana penggantian itu sudah lama tapi baru direalisasikan pada awal Juni ini.

“Proses rencana penggantian sudah lama berjalan. Mas Ali telah cukup lama menjadi Plt Jubir dan sekarang ini sudah memegang jabatan Kepala Bagian Pemberitaan,” tegasnya.

Adapun Ali sempat angkat bicara perihal kritikan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kelembagaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni. Menurutnya, Pimpinan KPK memang harus mengevaluasi diri setelah banyaknya sorotan.

“Saya kira kritik dari Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk Pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.

Selain itu, Ali juga berharap seluruh pihak turut mengawal proses pemilihan calon pimpinan dan dewan pengawas. Sehingga, sosok yang terpilih berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan berintegritas.

“Kami berharap ke depan, Pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat curhat pada saat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 5 Juni. Katanya, Pimpinan KPK kerap resisten jika terlibat pelanggaran etik.

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari Pimpinan KPK apabila Pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya, sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Tumpak juga mengadukan kelakuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). "Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," ungkap Tumpak.

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA," lanjut dia.