JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Said Amin yang merupakan pengusaha tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penggeledahan pada Kamis, 6 Juni, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Iya (ada penggeledahan di rumah Said Amin, red). Kemarin kayaknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 7 Juni.
Alexander menyebut penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. Katanya, ada mobil yang disita dari upaya paksa itu.
“Ada belasan mobil disita,” tegasnya tanpa memerinci jumlah pastinya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita 91 kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil dan motor dengan berbagai merek di antaranya Lamborghini hingga McLaren. Selain itu ada juga jam tangan mewah mulai dari Rolex hingga Hublot.
Rita Widyasari, eks Bupati Kutai kertanegara ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam kasus ini dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.