Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Diah Dwi Utami selaku Tenaga Pengkaji Bidang PNBP sebagai saksi pada Jumat, 25 Oktober.

“Saksi DDU hadir dan didalami terkait dengan PNBP yang diterima oleh negara dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan Senin, 28 Oktober.

Tessa bilang DDU dimintai keterangan dalam upaya menuntaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang fokus mengusut penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ini sekarang kami sedang menyelesaikan dulu yang metrik ton-nya. Makanya tadi ada yang (diperiksa, red) di Kalimantan Timur. Ada beberapa orang kemudian di Surabaya juga kita periksa, kita geledah, kita sita, dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 27 September.

Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.