Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bos tambang batu bara, Said Amin bakal dipanggil ulang setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Hal ini disampaikan Alexander menggapi Said yang tak memenuhi panggilan pada Senin, 10 Juni. Penyidik tidak menerima keterangan apapun terkait ketidakhadiran tersebut.

“Panggil ulang,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 13 Juni.

Alexander menyebut dia belum mendapat laporan apapun dari penyidik soal informasi yang dikejar dari Amin. Tapi, dia yakin keterangan bos tambang itu dibutuhkan.

Apalagi, modus penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita adalah menerima uang dari pengusaha tambang. “Itu modusnya,” tegasnya.

“Modusnya kan dalam penerimaan gratifikasi itu diduga mantan bupati (Rita Widyasari, red) menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tongkang dari yang ditambang,” jelas Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Dalam kasus ini, ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah sudah disita penyidik dari penggeledahan di Jakarta, Kota Samarinda hingga Kabupaten Kutai Kertanegara.

Rinciannya, ada 72 mobil dan 32 motor; tanah dan bangunan di enam lokasi; dan uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp6,7 miliar serta Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan lainnya.

Kemudian disita juga dokumen hingga bukti elektronik. Jumlahnya mencapai ratusan yang kemudian akan dianalisa untuk membuat terang kasus yang menjerat Rita.

Adapun salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur. Ketika itu penyidik membawa belasan mobil mewah.