Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos tambang batu bara, Said Amin terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pada hari ini, Senin, 10 Juni. Dia jadi saksi setelah rumahnya sempat digeledah penyidik pekan lalu.

“Dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Juni.

Budi belum memerinci soal pemeriksaan tersebut. Namun, Said yang merupakan Komisaris PT Core Energy Resource diduga mengetahui perbuatan Rita sehingga penyidik perlu meminta keterangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, rumah Said Amin yang merupakan bos tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur digeledah penyidik pada Kamis, 6 Juni. Dari penggeledahan itu disita belasan mobil yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah sudah disita penyidik dari penggeledahan di Jakarta, Kota Samarinda hingga Kabupaten Kutai Kertanegara. Telah disita 72 mobil dan 32 motor; tanah dan bangunan di enam lokasi; dan uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp6,7 miliar serta Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan lainnya.

Kemudian disita juga dokumen hingga bukti elektronik. Jumlahnya mencapai ratusan yang kemudian akan dianalisa karena diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Rita.

Sebagai informasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.