BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang diduga mengelola tambang batu bara milik eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Langkah ini dilakukan penyidik dengan memeriksa sembilan saksi pada Kamis, 12 September kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 September.
Tessa memerinci sembilan orang yang diperiksa terdiri dari tiga pemegang saham PT Bara Kumala Sari, yakni R; FJ; dan M; serta MSA; NH; AE; TSP; AL; dan I selaku wiraswasta. “Seluruh saksi hadir,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian saksi yang dipanggil adalah Rohani, Fitri Juanedi, Masdari selaku pemegang saham PT Bara Kumala Sakti. Lalu diperiksa juga Mohd. Said Amin; Nabil Husein; Achmad Efendi atau H. Efendi; Trias Slamet Prihardi; Ayu Lestari; dan Iskandar selaku wiraswasta.
“Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari,” tegas Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.