JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengusut penerimaan uang metrik ton setiap proses eksplorasi tambang batu bara oleh eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Proses ini nantinya akan berujung penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi ini sekarang kami sedang menyelesaikan dulu yang metrik ton-nya. Makanya tadi ada yang (diperiksa, red) di Kalimantan Timur. Ada beberapa orang kemudian di Surabaya juga kita periksa, kita geledah, kita sita, dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 27 September.
Upaya paksa tersebut disebut Asep untuk mencari tahu ke mana uang upeti dari pengusaha tambang batu bara itu mengalir. “Nah, dari sana baru kami ikat dengan TPPU. Sehingga kesemuanya bisa masuk,” tegasnya.
Adapun Asep dalam kesempatan berbeda menjelaskan uang yang diterima Rita dari pengusaha batu bara mencapai 3,3 dolar Amerika Serikat sampai 5 dolar per metrik ton setiap eksplorasi dilakukan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam kasus pencucian uang ini, KPK telah menyita atusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah.
Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.