JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang berani mengungkapkan 'ada bisik-bisik janji' kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Janji itu hanya diketahui Ketua KPK Firli Bahuri
Firli diketahui bersama rombongan KPK mengecek kondisi Lukas di Jayapura, Papua pada Kamis, 3 November. Saat itulah, diduga janji dibisikan Firli kepada tersangka kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua tersebut.
"Saya salut Pak Nawawi yang berani bersuara dengan tingkah laku Firli Bahuri saat ini," kata Yudi yang juga eks Ketua Wadah Pegawai KPK dalam Twitternya, @yudiharahap46, Jumat 3 Februari.
Menurut Yudi, pemimpin KPK harus bertindak dalam koridor. Di KPK, kolektif kolegial dijunjung sehingga antara pemimpin saling bekerjasama dan tak bisa mengambil keputusan secara sepihak.
"Kepemimpinan KPK itu kolektif kolegial, setiap pimpinan tidak bisa sesukanya sendiri, setiap tindakan harus didisampaikan & diketahui pimpinan lain," ujar eks pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga diberhentikan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan tak ada yang mengetahui janji Ketua KPK Firli Bahuri yang dibisikan kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pak Firli aja yang tau apa janji yang dibisikin ke tersangka," kata Nawawi kepada VOI, Kamis, 2 Februari.
Hal ini, kata Nawawi, bisa jadi pengingat sebagai pemimpin KPK yang bertindak kolektif kolegial tak boleh bekerja sendirian.
"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," ujarnya.
BACA JUGA:
Meski begitu, Nawawi meminta para penyidiknya tetap fokus menangani kasus yang menjerat Lukas. Mereka tak boleh terpengaruh dengan berbagai isu dari kubu gubernur nonaktif tersebut.
"Penyidik tak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," tegasnya.
KPK pun menanggapi dengan memastikan tak ada janji apa pun yang disampaikan Firli ke Lukas Enembe. KPK mengklaim tak mungkin satu pimpinan mengambil keputusan sendiri dalam upaya penindakan.
"Ini perlu kami luruskan, pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka. Dihadiri KPK sendiri dan LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Februari.