JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, memunculkan fakta baru. Satu di antaranya adanya pemberian sejumlah uang ke pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta itu terungkap berdasarkan keterangan Muhammad Yunus selaku Staf Biro Umum Pengadaan Kementan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Berawal saat salah satu penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo membacakan tabel pengeluaran yang dibuat saksi Yunus dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada halaman 5 tabel tersebut dikatakan ada pemberian uang terhadap ajudan Presiden Jokowi.
"Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 kali Rp500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?" tanya penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei.
"Eee... itu bukan, itu perintah dari atasan saya," jawab Yunus.
"Kan saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Sebentar sebentar, anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1(presiden) 3 kali Rp500 ribu itu?" cecar penasihat hukum.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," sebut Yunus.
Perdebatan antara Yunus dan penasihat hukum SYL. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menengahi.
Hakim Rianto lantas mempertanyakan seputar tabel yang mempertegas pemisahan kepentingan kedinasan dan pribadi menteri.
Hingga akhirnya, disinggung kembali soal pemberian uang ke ajudan Presiden Jokowi. Saksi Yunus pun mengamini ada pengeluaran uang tersebut.
"Tadi tindak lanjut pertanyaan penasihat hukum tadi apa saudara bisa jawab tadi?" tanya Halim Rianto.
"Kan itu masuknya, itu yang Rp500 ribu kali berapa orang itu," sebut Yunus.
"Rp500 ribu untuk apa tadi, ajudan?" timpal Hakim Rianto.
"Untuk tip," jawab Yunus.
Hakim Rianto beralih ke penasihat hukum SYL. Dia meminta untuk mengulang pertanyaannya.
"Pertanyaan saudara tadi Rp500 ribu untuk?" tanya Hakim Rianto.
"500 x 3 untuk ajudan RI 1," sebutnya.
"Paspampres?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Iya paspampres," jawab penasihat hukum SYL
Mendengar hal itu, Hakim Rianto kembali beralih ke saksi. Kemudian, mempertanyakan kebenaran adanya pengeluaran sejumlah uang tersebut.
"Apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperi itu?" tanya Hakim Rianto.
"Pernah pak," jawab Yunus.
"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim Rianto.
"Pak Isnar, Kasubag saya pak," kata Yunus.