Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Pernyatan itu disampaikan SYL saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengenai awal mula bisa menjadi Mentan.

"Singkat cerita kemudian saudara terpilih oleh Presiden Jokowi Widodo periode kedua, saudara diangkat sebagai Menteri Pertanian. Benar?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni.

"Betul, Yang Mulia," jawab SYL.

SYL menyampaikan dalam pengangkatannya sebagai Mentan bukan melalui jalur partai politik melainkan secara profesional.

Sebab, Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah mengenalnya. SYL dan Jokowi sempat tergabung dalam APPSI.

"Diangkat melalui jalur partai politik ya atau karena dari partai politik atau dari mana?" tanya Hakim Rianto.

"Secara profesional, saya birokrat, saya ketua asosiasi gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya, dan secara profesional saya kira itu menjadi bagian-bagian dari referensi saya dan kedua tentu adalah dari partai," jawab SYL.

Mendengar keterangan itu, Hakim Rianto kemudian menanyakan soal jabatan SYL di Partai NasDem saat diusulkan sebagai Mentan.

SYL menyebut saat itu merupakan salah satu wakil ketua umum (Waketum) di NasDem.

"Saudara di Partai NasDem punya jabatan?" tanya Hakim Rianto.

"Pernah," kata SYL.

"Enggak, pada saat saudara diusul sebagai menteri?" ucap Hakim Rianto memperjelas pertanyaannya.

"Saya salah satu wakil ketua," jawab SYL.

"Partai NasDem merekomendasikan saudara sebagai salah satu menteri ya?" cecar Hakim Rianto

"Iya salah satu," kata SYL.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.