Bagikan:

JAKARTA -  Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, menyebut sempat diminta menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian senjata eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Abdul Hafidh menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Berawal saat pengacara dari SYL mempertanyakan soal ada tidaknya permintaan uang dari Panji Harjanto selaku ajudan SYL untuk membeli senjata.

"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas mama pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah tapi dia bahasakan ke biro umum bahwa bapak beli senjata, pernah?" tanya pengacara SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei.

"Kalau dari luar tidak, cuma dia pernah memintakan ke kita pak," jawab Hafidh.

"Permintaan apa?" cecar pengacara SYL.

"Untuk pembelian senjata," jawab Hafidh.

"Itu sempat dibayarkan juga?" kata pengacara SYL.

"Iya, itu ya tetap kembali lagi kita, izin, semua apa yang kita lakukan itu berjenjang, tetap dari pimpinan," lanjut Hafidh.

 

Mendengar kesaksian itu, Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengambil alih dan mempertegas keterangan saksi terkait ada pemberian uang untuk membayarkan pembelian senjata tersebut.

"Tapi itu permintaan pembelian senjata diserahkan ndak uangnya itu? Untuk pembelian senjata? Diserahkan ndak ke panji?" tanya Hakim Rianto.

"Maaf Yang Mulia, saya lupa," jawab Hafidh.

Hakim Rianto beralih ke jaksa dan mempertanyakan ada tidaknya catatan soal pembelian senjata. Saat itu, jaksa menyebut tak ada hal tersebut.

"Catatan yang nonbudgeter ini tidak ada pembelian senjata Yang Mulia," jawab jaksa.

Hakim Rianto lantas meminta kepada Hafidh untuk memberikan sebuah bukti jika memang ada sebuah pembelian senjata itu.

"Cuma mendengar saja kalo ada pembelian senjata cuma...," kata Hafidh

"Harus ada bukti, harus ada bukti karena masalah uang. Kalo ndak ada bukti dan ndak tercatat ndak perlu ditanyakan kan," kata Hakim Rianto.