Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Penerimaan duit itu berkaitan dengan penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA).

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei.

Uang ratusan juta itu merupakan pemberian Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya. Dia mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Pemberian uang itu berawal saat Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari, pada Juli 2021. Dia meminta bantuan untuk dicarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA).

Kemudian, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada 14 Juli 2021.

Dalam pertemuan itu, Agoes Ali Masyhuri menyarankan agar keduanya menghubungi Ahmad Riyad untuk meminta bantuan.

"Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," sebut jaksa.

Mereka lantas bertemu. Dalam pembicaraan itu, Ahmad Riyad menyetujui untuk menghubungkan Jawahirul ke Gazalba Saleh. Tetapi, Jawahirul mesti menyiapkan uang Rp 500 juta.

"Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatba, dan Gazalba Saleh(Terdakwa)," sebutnya.

"Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riya menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi Terdakwa," sambung jaksa.

Jawahirul menyerahkan uang Rp 500 juta itu ke Ahmad Riyad pada 30 Juli 2022. Kemudian, Ahmad Riyad bertemu Gazalba untuk menyampaikan permintaan Jawahirul untuk diputus bebas dalam perkara tingkat kasasi tersebut.

Setelah menerima uang, Ahmad Riyad menemui terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 agar putusan dinyatakan bebas.

Menindaklanjuti permintaan itu, terdakwa Gazalba meminta Prasetio Nugroho

selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa' meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa.

Resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut digunakan Gazalba sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad.

Hingga akhirnya, putusan perkara terhadap Jawahirul dinyatakan bebas pada 6 September 2022.

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat ilaksanakan musyawarah

pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar

putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IlWJAWAHIRUL Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," ujar jaksa KPK.

Setelah amar putusan dibacakan, Ahmad Riyad menemui Gazalba di Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada September 2022.

Pada pertemuan itu, Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba senilai SGD18,000 yang merupakan bagian dari Rp 500 juta.

Kemudian, Ahmad Riyad meminta uang tambahan ke Jawahirul Fuad senilai Rp 150 juta, pada bulan September 2022.

Jaksa KPK mengatakan dari total Rp 650 juta itu, Gazalba menerima bagian sejumlah Rp 200 juta atau SGD18,000. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000. Di mana terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000. Sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.