Anak SYL Gunakan Alphard Cicilan Vendor Kementan
Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan menghadirkan saksi Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Adbul Hafidh, Senin 29 April. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anak dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, disebut menggunakan mobil Alphard yang dibeli oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Pembayarannya dicicil menggunakan uang vendor.

Fakta persidangan itu disampaikan oleh Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Adbul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta, di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Berawal dari Hafidh menyampaikan sempat dimintai sejumlah uang oleh Panji Harjanto yang merupakan ajudan SYL. Uang itu membayar cicilan mobil Alphard yang digunakan untuk keperluan pribadi.

"Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April.

"Diipakai orang lain," jawab Hafidh.

"Siapa yang pakai?" tanya hakim lagi.

"Anaknya Pak Menteri, Dindo," jawabnya.

Hafidh tak mengingat soal waktu permintaan uang diajukan padanya. Tapi, mengenai jumlahnya sekitar Rp43 juta. Selain itu, ada 10 kali permintaan perihal pembayaran cicilan mobil tersebut.

Dalam proses menyediakan uang tersebut, dikatakan, terlebih dulu disampaikan kepada Gempur Adytia yang kala itu menjabat Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian

Hanya saja. tidak ada anggaran Kementan yang bisa digunakan untuk membayar cicilan mobil itu. Sehingga, diputuskan untuk meminta uang kepada vendor.

"Duitnya dari mana kalau gak ada anggarannya?" tanya Hakim Rianto.

"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan," jawab Hafidh.

Hafidh mengatakan, vendor yang dimintai pinjaman itu sedang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian. Vendor tersebut menyanggupi pinjaman itu.

"Bentuknya apa? pinjam? apakah masuk di commitnent fee?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Jadi berupa pinjaman? ada kwitansi?" tanya Hakim

"Ada Yang Mulia," kata Hafidh.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.