PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Muflihun menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) milik calon legisltif (caleg) berupa baliho, spanduk dan banner yang dipaku di pohon pelindung.
"Untuk itu organisasi perangkat daerah terkait kita minta turun melakukan razia dan menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatannya, salah satunya itu yang dipasang di pohon," katanya di Pekanbaru, Antara, Selasa, 31 Oktober.
Pemkot Pekanbaru lanjutnya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Sebab, keberadaan baliho dan sejenisnya yang dipaku di pohon adalah melanggar aturan berlaku serta merusak keindahan kota.
"Kami sudah menyampaikan terkait hal ini kepada Bawaslu. Kami sudah melakukan komunikasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan telah mengingatkan para caleg peserta Pemilu Legislatif 2024 agar mematuhi aturan berlaku. Salah satunya dengan tidak memasang APK di sembarang tempat.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menyampaikan pesan terkait pelanggaran pemasangan APK itu kepada partai politik (parpol), sehingga nanti bisa diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya.
Jika masih ditemukan APK yang dipasang di sembarang tempat nantinya akan langsung dilakukan penertiban di lapangan.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," tegas dia.
Ia menyarankan kepada para caleg supaya memanfaatkan media iklan berbayar dan memiliki izin dalam sosialisasi atau pemasangan APK.
BACA JUGA:
"Kami harapkan kerja sama dari seluruh caleg baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," tuturnya.