Bagikan:

JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan menyasar ke sejumlah batang pohon di sejumlah jalan marak ditemukan di Jakarta Pusat.

Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Latuharhary, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pemasangan APK tersebut dilakukan dengan cara menancapkan paku ke dalam pohon tersebut.

Menurut Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiyansyah, pemasangan APK tentunya telah tercatat di sejumlah zona yang diperbolehkan dan dilarang. Namun khusus pemasangan APK di batang pohon sangat dilarang keras.

"(penempatan di pohon) Sebenarnya tidak boleh, dilarang. Otomatis dipaku kan kalau dipasang di pohon itu, itu tidak diperbolehkan," kata Efniadiyansyah saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 7 Desember.

Pelarangan pemasangan APK juga tidak diperbolehkan di sejumlah fasilitas umum milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Anjuran pemasangan APK itu juga sudah tertuang di dalam surat keputusan komisi pemilihan umum kota administrasi jakarta pusat nomor 725 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di kota Jakarta Pusat dalam pemilihan umum tahun 2024.

"Berdasarkan SK itu, sudah kita buat surat ke parpol dan peserta pemilu supaya tidak melakukan hal - hal itu," katanya.

Selain itu, sambung Efniadiyansyah, pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda belum memberikan tanggapan terkait maraknya pohon di Jakarta Pusat yang dijadikan tempat pemasangan APK.