Coretan "Tersangka Penusukan Pohon" Harusnya Sadarkan Caleg Tak Asal Pasang Spanduk
Ilustrasi kampanye caleg yang menacapkan poster di pohon (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Aksi stempel bertuliskan "tersangka penusukan pohon" menggunakan cat semprot pada spanduk-spanduk caleg dan capres-cawapres Pemilu 2024 ramai diperbincangkan di media sosial.

Sasaran coretan "tersangka penusukan pohon" tidak menyasar semua alat peraga kampanye (APK). Kelompok pemuda yang tak diketahui identitasnya ini hanya memasang stempel tersebut pada spanduk yang dipaku di batang pohon.

Akun Instagram aelah.id menjadi yang pertama mempublikasikan aksi tersebut. Penggagas aksi coretan "tersangka penusukan pohon" yang juga pemegang akun Instagram aelah.id menjelaskan kepada VOI alasan pihaknya melakukan aksi ini.

Jo (bukan nama sebenarnya), mengaku resah dengan maraknya spanduk kampanye yang dipaku di pohon. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelas melarang hal itu.

Caleg
Tangkapan layar akun aelah.id

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Merujuk Pasal 70, pepohonan menjadi salah satu objek yang dilarang untuk ditempelkan alat peraga kampanye.

"Gue dan masyarakat merasa cara kampanye beberapa caleg sudah ekstrem, bahkan merusak lingkungan. Gue juga bingung, kok spanduk dipaku di pohon dibolehkan. Gue dan teman-teman justru merasa yang mereka (caleg) lakukan adalah vandalisme yang sesungguhnya," kata Jo kepada VOI, beberapa waktu lalu.

Dalam menggerakkan aksi ini, Jo bersama sejumlah rekan bergerak membawa cat semprot dan cetakan tulisan "tersangka penusukan pohon" untuk melancarkan aksi tersebut.

Aksi ini dilakukan di kawasan Jakarta Utara. Mereka berkeliling menelusuri ruas-ruas jalan secara acak dan melakukan aksi stempel pada semua spanduk terpaku di pohon yang ditemui.

Jo mengungkapkan alasan pihaknya tidak melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Satpol PP setempat atas keberadaan spanduk-spanduk caleg tersebut.

Menurut dia, cara pencoretan "tersangka penusukan pohon" lebih bisa menimbulkan kesadaran bagi para peserta pemilu untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanyenya.

"Kalau kita copot, keenakan mereka juga. Kita biarin aja spanduknya rusak dan biar mereka tahu posternya ditiban agar sadar kalau penusukan pohon salah," jelas Jo.

Dari aksi ini, Jo berharap para caleg, capres-cawapres, maupun partai politik lebih bisa menghargai lingkungan dalam menjalankan kampanye di tahun politik tersebut.

"Ini jadi evaluasi mereka. Harapannya, ke depan mereka bisa berpikir. Tanpa adanya aturan, manusia sekelas orang yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat harusnya tahu bahwa tumbuhan ini makhluk hidup juga," imbuhnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons aksi pencoretan "tersangka penusukan pohon" ini. Bagja menegaskan bahwa pemakuan spanduk kampanye di pohon jelas melanggar aturan.

Namun, Bagja juga masih mencermati apakah aksi para pemuda anonim ini masuk dalam perusakan alat peraga kampanye atau bukan. Mengingat, spanduk yang dirusak ini memang telah melanggar ketentuan berkampanye.

"Nah, itu jadi persoalan, nanti perdebatannya di kami. Tapi yang jelas kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang. Ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan peraturan KPU," kata Bagja pada Sabtu, 13 Januari.