JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai penempatannya menjadi perhatian publik. Bahkan banyak warga mengaku merasa terganggu dengan APK tersebut.
Seperti yang terlihat di Jembatan Penyeberangan Umum (JPU) Kota Tangerang, banyak spanduk calon legislatif (Caleg) hingga pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden terpampang tidak pada tempatnya.
Tak hanya itu, ada juga spanduk dan baliho yang telah dirobek, sampahnya berserakan di jalan. Bahkan ada juga APK yang terpasang di pepohonan dan tiang listrik di kawasan Jakarta Selatan dengan ukuran 2 meter.
Rafi, salah satu pengguna jalan mengaku sangat terganggu dengan adanya pemasangan umbul-umbul dan alat APK di pinggir jalan. Rafi menilai APK tersebut sangat berbahaya bila terjatuh dan mengenai pengguna jalan.
“Sangat mengganggu sih mas. Khususnya umbul-umbul itu kan sebenarnya was was. Apalagi pakai bambu dan dibuat di pinggir jalan. Kalau kita naik motor kan seringkali ada di kiri jalan. Was was bila umbul-umbul itu miring mengenai kita,” kata Rafi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Januari.
Menurut Rafi, pemasangan APK sembarangan tidak memiliki nilai estetika, membuat lingkungan jadi kumuh, kotor. Hanya mengganggu dan merusak pemandangan di jalan atau tempat yang dipenuhi dengan APK tersebut.
“Semestinya caleg-caleg itu sadar diri. Bagaimana mau kepilih kalau dari kampanye saja sudah melanggar. Kan lucu. Harusnya mereka tahu aturan-aturan dimana yang boleh, dan tidak boleh pasang APK. Makanya kadang buat bingung, belum kepilih tapi sudah tersangka pengerusakan pohon,” ujarnya.
BACA JUGA:
Hal senada dikatakan Bella, salah satu pengendara motor. Menurut Bella penempatan APK itu seharusnya mendapatkan izin dari RT dan RW setempat. Sehingga tidak menempatkan APK disembarang tempat dan tak merusak lingkungan.
“Kalau menurut saya pribadi sih, ganggu banget sampai di pohon-pohon. Gerbang-gerbang depan komplek, menghalangi. Harusnya dapat izin RT atau RW setempat. Kadang-kadang kayak sampah,” kata Bella.
“Sebenarnya kita sudah tahu, itu penting juga. Tapi ini mengganggu tata ruang kota. Jadi kumuh. Di beberapa ruas trotoar menggangu,” sambungnya.
Ia berharap kepada pihak terkait, yakni Bawaslu untuk mencopot APK yang melanggar peraturan. Sehingga tidak merugikan pengguna jalan.
“Semestinya APK yang tidak tertib segera copot. Para petugas harus rutin mengawasinya,” ucapnya.
Kampanye Pemilu 2024 telah berjalan. Peserta Pemilu gencar melakukan kampanye dengan berbagai macam cara. Salah satunya adalah memasang APK seperti baliho, spanduk dan lain sebagainya.
Dalam APK biasanya tertulis nama Caleg, Capres Cawapres, lambang partai, bahkan tagline yang dibuat untuk memikat pengguna jalan.