Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban musiman menggelar lapak jdi atas trotoar, saluran air dan bahu jalan.

Pasalnya, mendekati hari raya Iduladha, biasanya para pedagang musiman hewan kurban kerap memanfaatkan lahan trotoar untuk tempat berjualan.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban agar tidak mengganggu fasilitas umum.

"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak menggangu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Guna menindaklanjuti, Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan penertiban secara terpadu melalui pendekatan secara persuasif, humanis, tetapi tetap tegas terhadap aturan yang ada.

"Harus ada penetapan bersama yang kira-kira tidak menggangu dan nanti kita akan rekomendasikan masukan dari teman-teman camat," katanya.

Dhany juga berharap, para penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat tidak menggangu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar.

Adapun larangan berjualan hewan kurban di atas trotoar mengacu pada ketertiban umum (tibum) no 8 tahun 2017, pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman.