Bagikan:

JAKARTA - Pedagang hewan kurban di Jakarta Pusat dilarang keras menggelar dagangan hewan di area fasilitas umum (Fasum) seperti trotoar, bahu jalan, taman dan lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, bahwa tidak dibenarkan jika pedagang hewan kurban gelar di trotoar dan taman.

"Yang jelas fasum - fasos tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," kata Bakwan Ginting kepada wartawan, Senin, 13 Juni.

Bakwan Ginting mengatakan bahwa keberadaan pedagang hewan kurban yang gelar dagangan di atas trotoar karena akan membuat macet dan menggangu pejalan kaki.

Diharapkan para pedagang gelar dagangan di lokasi yang bisa menampung mereka berdagang.

"Lokasi - lokasi tempat penampungan mereka dagang juga nanti kita akan coba cari. Langkah ini agar pedagang bisa berjualan dengan baik ditempat yang tidak mengganggu warga," katanya.

Bakwan juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bersama dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan. Hal ini guna mencegah adanya hewan yang tertular sakit penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Nanti kita dari tingkat kota bersama Sudin KPKP Jakpus akan terjun ke tempat penampungan penjualan hewan kurban. Kita akan periksa semua kesehatan hewan, apakah sudah cukup umur, apakah hewan tersebut berpenyakit dan mengecek kelengkapan surat - suratnya," katanya.