JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban berdagang di atas trotoar dan taman. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.
Menurutnya, sesuai aturan tidak diperbolehkan pedagang gelar dagangan di atas trotoar dan taman. Ini juga berlaku buat pedagang hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat.
"Sesuai aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," katanya kepada wartawan, Senin 20 Juni.
Tumbur mengatakan, jajarannya juga masih menunggu arahan dari pimpinan terkait rencana penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang gelar dagangan di trotoar dan taman. Jika pimpinan meminta pedagang tidak boleh berdagang maka Satpol PP akan melakukan penertiban dan penjagaan.
BACA JUGA:
"Hingga saat ini belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangnya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," ujarnya.
Ditempat terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan dagang di atas trotoar dan taman.
"Trotoar itu kan buah pejalan kaki jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar. Dan taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," katanya.