Ambil Hak Pengguna Jalan, Ratusan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Ditertibkan Dishub Mataram dan Satpol PP
Ilustrasi-salah satu titik penyalahgunaan trotoar oleh pedagang di Jalan Pejanggik Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar atau pedestrian sebagai fasilitas publik karena dinilai mengambil hak pengguna jalan.

"Jumlah PKL yang sudah kita tertibkan mencapai ratusan dan ada beberapa dari mereka kembali berjualan karena bandel," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Antara, Senin, 22 Agustus.

Menurutnya, dalam kegiatan penertiban itu pihaknya turun dengan tim penertiban terpadu dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disdag).

Diakuinya, pedagang yang menggunakan fasilitas trotoar ini hampir merata di sejumlah ruas jalan di Kota Mataram. Namun, titik yang paling parah adalah di Jalan Airlangga, Majapahit, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Suprapto.

Pasalnya, pada ruas jalan tersebut kondisinya sudah cukup parah sehingga harus segera ditertibkan bersama tim terpadu, agar tidak berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

"Karena itu, kita sekarang sedang mengoptimalkan pengawasan dan penertiban terpadu di empat lokasi tersebut bersama Disdag dan Satpol PP," kata Saleh.

Khusus untuk pedagang di Jalan Majapahit, kata Saleh, mereka diberikan pengecualian dengan hanya dibolehkan beroperasional mulai sore sampai malam. "Kita tidak diizinkan mereka berjualan pagi sampai siang. Jika ditemukan, kita tertibkan," kata Saleh.

Pengecualian itu diberikan karena ada lahan yang bisa dimanfaatkan. Namun kebijakan itu hanya diberikan sementara, hingga menunggu hasil pemetaan zonasi PKL yang boleh dan tidak boleh oleh Dinas Perdagangan.

"Harapannya, pemetaan yang dilakukan Disdag bisa segera rampung, agar PKL bisa tertata dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum," ujarnya.