Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mendapat teguran keras dari Satpol PP Pulogadung pada Jumat, 7 Juni, siang.

Para pedagang diberikan teguran karena masih nekat berjualan di atas trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung. Selain memberikan teguran, petugas Satpol PP juga melakukan penyisiran ruas Jalan Perintis Kemerdekaan itu.

Penyisiran dilakukan menyusul keberadaan lapak pedagang kaki lima yang kerap memanfaatkan trotoar jalan sebagai lokasi berjualan, hingga mengganggu akses pejalan kaki.

"Hari ini kami memberikan teguran kepada para pedagang kaki lima yang masih nekat menggunakan trotoar jalan sebagai lokasi berjualan, selain menyalahi aturan, keberadaan para PKL juga kerap menganggu pejalan kaki," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juni.

Saat dilakukan penyisiran, petugas mendapati masih terdapat empat lapak pedagang kaki lima yang kedapatan masih berjualan di atas trotoar. Para pedagang pun diminta untuk merapihkan barang dagangannya agar tak mengganggu akses pejalan kaki.

"Selain memberikan teguran, kami juga memasang spanduk larangan berjualan disepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan," ujarnya.

Andik menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 25 Ayat (2), Setiap orang atau badan dilarang berdagang berusaha di bagian jalan/trotoar, halte jembatan penyebrangan orang dan tempat - tempat untuk kepentingan umum lainnya.

"Kami Satpol PP Kecamatan Pulogadung terus berupaya rutin melakukan patroli guna mengantisipasi para pedagang kaki lima yang kerap menggunakan trotoar hingga badan jalan untuk berjualan," katanya.