JAKARTA - Satpol PP Jakarta Pusat dan Kecamatan Senen melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman HKSN dan Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus.
Penertiban dilakukan karena para pedagang sudah mengokupasi trotoar sehingga pejalan kaki kesulitan melintas.
Kasiop Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajarannya merupakan giat rutin gabungan Satpol PP Jakarta Pusat dan Kecamatan Senen.
Kegiatan ini untuk pengawasan dan pengendalian ketentraman, ketertiban umum berkaitan dengan fasilitas pedestrian atau trotoar.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk berdagang, trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Kita berikan edukasi dan kita berikan penindakan bagi warga masyarakat yang masih menggunakan trotoar bukan pada tempatnya," tegas Gatra saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 3 Agustus.
Dari razia gabungan tersebut, puluhan gerobak dan lapak pedagang yang berjualan diatas trotoar jalan ditertibkan oleh 100 petugas gabungan.
BACA JUGA:
"Hampir 70 pedagang yang gunakan trotoar ditertibkan. Yang diamankan sampah bambu dan gerobak yang tidak terpakai serta ditinggal pemiliknya, itu kita amankan," paparnya.
Gatra menegaskan, pada prinsipnya pedagang tidak dilarang untuk berjualan di kawasan Senen. Namun, tempat (lokasi) untuk berdagangnya yang dilarang (di jalan dan trotoar).
"Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami berikan imbauan hingga penindakan. Tapi kalau memang mereka berdagang pada tempatnya, silahkan saja. Kalau di trotoar tentu tidak, buktinya tadi kita lakukan penindakan gerobak dan kursi," ujarnya.
Nantinya, sejumlah barang yang disita akan dibuang dan diamankan sebagai barang bukti hasil penertiban.