Bagikan:

JAKARTA - Penjual hewan kurban musiman masih tetap berjualan di atas trotoar Jalan Kramat Jaya Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pedagang memanfaatkan trotoar khusus pejalan kaki. Akibatnya, para pejalan kaki harus berjalan di bahu jalan. Tapi ternyata, para pedagang hewan kurban mengaku sudah dapat izin dari kelurahan setempat. Bahkan mereka sudah setor uang ke organisasi masyarakat (ormas).

"Kita sebenarnya risih dengan trotoar berubah jadi tempat dagang hewan seperti ini. Kita pejalan kaki selalu mengalah jika trotoar yang difungsikan buat tempat pejalan kaki justru jadi tempat berdagang hewan," kata Lukman, 27 salah satu warga Johar Baru kepada wartawan, Senin, 27 Juni.

Fenomena ini rutin terjadi hampir setiap tahun. Para pedagang hewan kurban musiman ini mulai ramai menjelang Idul Adha.

Di tempat yang sama, Debby (41), warga Johar Baru juga menyesalkan adanya pembiaran trotoar yang berubah fungsi jadi tempat berdagang hewan kurban.

"Kalau seperti ini sama saja tidak peduli dengan pejalan kaki. Dilakukan pembiaran berdagang seperti ini, seperti ada permainan," katanya.

Debby menyatakan, belum ada tindakan dari petugas Satpol PP. Dirinya juga menyesalkan, jika Satpol PP hanya berani menertibkan pedagang kecil lain seperti warung kelontong.

Sementara menurut keterangan Dimas, salah satu pedagang hewan kurban musiman, dirinya sudah mendapat izin dari pihak Kecamatan Johar Baru.

"Kalau saya sistem setor ke salah satu organisasi masyarakat (Ormas), katanya dia yang ngurus semuanya. Ormas tersebut kemudian yang menjamin keamanan kita dan kami hanya datangi hewan kurban saja dan tinggal dagang di lokasi tersebut," katanya.

Saat dikonfirmasi, Camat Johar Baru, Nurhelmi mengatakan, pihaknya sudah meminta lurah untuk menertibkan jika ada yang gelar lapak hewan kurban.

"Saya malah minta lurah segera bongkar jika melihat pedagang mencoba gelar di atas trotoar. Coba tanya Satpol PP Kecamatan Johar Baru biar lebih jelas terkait aturannya," singkatnya.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat telah melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan taman.