Bagikan:

JAKARTA – Nardi, pembakar rumah warga di Jalan Cipinang Muara 1, RT 007/014, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, resmi jadi tersangka. Dia mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara. Diketahui motif Nardi membakar rumah korban karena dendam.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, tersangka Nardi nekat melakukan aksi pembakaran rumah karena bermotif dendam.

Bapak satu anak itu mengaku kesal karena tak terima ditegur oleh pemilik kontrakan karena membuat bising saat bermain gitar sambil bernyanyi setiap malam, sejak pukul 23.00 - 24.00 WIB.

"Kemungkinan, dugaannya seperti itu (dendam). Karena tidak terima diingatkan, ditegur ya dendam lah. Sudah sering kali, berulang - ulang ditegur," kata Kapolsek Jatinegara Kompol E. Raharja kepada VOI, Senin, 27 Juni.

Sebelum peristiwa pembakaran itu terjadi, kata Kompol E. Raharja, pemilik rumah kontrakan yang diketahui bernama Marpuah menegur pelaku karena mengganggu kenyamanan.

"Tersangka menimbulkan kebisingan saat waktu istirahat. Tersangka sering diingatkan namun tidak diindahkan," ujarnya.

Karena tidak terima, tersangka yang sehari-hari seorang pengamen jalanan, akhirnya nekat membakar rumah korban.

"Tersangka tidak terima atas teguran tersebut akhirnya melakukan pembakaran. Jadi kain atau selendang untuk menggendong anak (pelaku) yang dibakar untuk menyulut api," katanya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku membakar rumah yang ditinggalinya sendiri. Dia membakar karena kesal dengan pemilik rumah yang ditempatinya itu. Pembakaran rumah dilakukan ketika sang pemilik rumah sedang istirahat.

"Kontrakan yang dibakar milik (sedang ditempati) tersangka tersebut. Hanya satu kamar (yang dibakar), dimana pelaku tersebut tinggal. Jadi kediamannya sendiri yang dibakar," ujarnya.

Akibat ulahnya, Nardi dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 ancaman maksimal 12 tahun penjara.