JAKARTA – Nardi, tersangka pembakaran rumah kontrakan di Jalan Cipinang Muara 1, RT 007/014, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu, 26 Juni, menyesali perbuatannya.
Sebab akibat perbuatan nekatnya, istri dan anak tersangka yang baru lahir terpaksa angkat kaki dari kontrakan yang ditempatinya.
"(istri dan anak pelaku) Diusir (warga). Artinya untuk istrinya dan anaknya sudah tidak menetap disitu lagi," kata Kapolsek Jatinegara Kompol E. Raharja kepada VOI, Senin, 27 Juni.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatinegara di tempat kejadian perkara (TKP). Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih melakukan pendalaman.
"Karena sampai saat ini lokasi masih kita (pasang) police line, masih kita amankan (lokasi kejadian)," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, tersangka pembakaran rumah kontrakan yang diketahui bernama Nardi akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara, Senin, 27 Juni.
Tersangka nekat membakar rumah kontrakan di Jalan Cipinang Muara 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu, 26 Juni, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, tersangka Nardi nekat melakukan aksi pembakaran rumah karena bermotif dendam. Bapak satu anak itu merasa kesal karena tak terima ditegur oleh pemilik kontrakan saat bermain gitar di malam hari.