JAKARTA - Meski Unit Reskrim Polsek Jatinegara telah mengungkap motif pembakaran rumah kontrakan di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, namun penyelidikan terhadap tersangka pembakaran masih berlanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku kesal atas teguran Marpuah, pemilik kontrakan, terhadap dirinya. Kemudian dia nekat membakar rumah kontrakan itu dengan motif dendam.
Sebelumnya, menurut informasi yang beredar, tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 150 ribu tiap satu rumah warga yang terbakar.
"Masih kita dalami terkait adanya (info) itu, masih dalam pendalaman," ujar Kapolsek Jatinegara Kompol E. Raharja kepada VOI, Senin, 27 Juni.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang pengontrak di rumah kontrakan itu. Dia tinggal bersama istri dan anaknya.
"Pelaku pengontrak. Pekerjaannya sebagai seorang pengamen," ujarnya.
Sementara terkait informasi bahwa tersangka disuruh melakukan pembakaran rumah oleh seseorang berinisial J, polisi juga masih melakukan penyelidikan informasi tersebut.
BACA JUGA:
"Inisial J masih kita telusuri dan dalami, apakah benar ada inisial J (yang disebut oleh tersangka). Masih dalam pendalaman," katanya.
Saat ini, tersangka pembakar rumah kontrakan yang diketahui bernama Nardi sudah mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara, Senin, 27 Juni.
Akibat ulahnya, Nardi dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 ancaman maksimal 12 tahun penjara.