Bagikan:

JAKARTA - Inilah pelaku pembakaran rumah di Cipinang Muara, Jakata Timur, yang berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, tersangka nekat melakukan aksi pembakaran rumah karena bermotif dendam. Pelaku merasa kesal karena tak terima ditegur oleh pemilik kontrakan. Dia ditegur karena sering membuat bising dengan selalu bermain gitar dan bernyanyi di depan kontrakannya setiap malam pukul 23.00-24.00 WIB. Pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara mengikat kain di kusen pintu kamarnya kemudian membakar kain itu menggunakan korek api. Polisi menyita barang bukti korek api gas berwarna merah dan kain.Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 ancaman maksimal 12 tahun penjara. Simak videonya berikut ini.