Acara ‘Bungkus Night’ di Jaksel Ajang Transaksi Seksual, 5 Orang Sudah Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan prostitusi online berdasarkan e-flyer dengan tema ‘Bungkus Night’ yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Ridwan menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengamanan terhadap beberapa orang sebagai penyelenggara. Kata Ridwan, penangkapan itu sebagai upaya pencegahan atas dasar laporan netizen di media sosial. Sebab, acara itu rencananya akan diselenggarakan pada 24 Juni 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penyelenggara sudah menggelar acara itu sebanyak dua kali.

"Tapi yang kita tangani ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat (24 Juni). Dan dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret di lokasi yang sama. Oleh sebab itu, kita melakukan pencegahan. Jadi kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini," urai AKBP Ridwan Soplanit, Senin, 20 Juni.

Acara ‘Bungkus Night’ disebut sebagai ajang transaksi seksual berbayar yang digelar di salah satu sentra pijat atau spa di Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," tuturnya.

Lima orang tersangka, lanjut Ridwan, adalah pekerja di sentra pijat. Peran ke-5 tersangka itu mulai dari merancang, membuat video hingga menyebarkan ke media sosial.

"Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG (Instagram), baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ," ungkapnya.

Kini ke-5 tersangka itu telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Undang-undang ITE Pasal 27 sama Pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi.

Kendati demikian, dari penangkapan sebagai tindakan pencegahan acara tersebut, para pelaku dijerat Undang-undang ITE Pasal 27 sama Pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi. Hingga kini pihak Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman.