JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi online dengan tema ‘Bungkus Night’ bakal terus dikembangkan, meski telah menetapkan tersangka. Termasuk soal kemungkinan acara ini dilakukan di lokasi lain.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada dari tempat ini yang memiliki cabang atau tempat lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 20 Juni.
Dugaan acara ini sempat diadakan di lokasi lain karena dalam selebaran atau e-flayer tertulis vol-2. Kemudian, dari lima orang yang ditetapkan tersangka, satu orang di antaranya berperan sebagai manajer regional.
Namun, Budhi menyebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, acara ‘Bungkus Night’ baru diadakan di Hamilton SPA Massage di Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
"Dalam proses penyelidikan sedang kami lakukan karena penyidik bekerja maraton," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya berinisial ODC yang berperan sebagai sebagai Direktur Operasional.
Kemudian, DL selaku manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting iklan tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-undang ITE Pasal 27 sama Pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi.
Acara ‘Bungkus Night’ disebut sebagai ajang transaksi seksual berbayar yang digelar di salah satu sentra pijat atau spa di Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.