JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka di kasus dugaan prostitusi online berdasarkan e-flyer dengan tema ‘Bungkus Night’ yang viral di media sosial. Satu di antaranya merupakan Direktur Operasional.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggungjawab operasional. Itu kami jadikan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 20 Juni.
Kemudian, manajer regional hingga yang memposting e-flyer ke media sosial juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Namun, Budhi membantah soal jumlah tersangka yang sebelumnya disebut ada lima orang. Dia menegaskan sejauh ini ada empat orang.
"Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," ungkapnya.
"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggungjawab atas peristiwa tersebut," sambung Budhi.
Terlepas dari penetapan tersangka, penyidik akan mendalami mengenai telah berapa kali acara 'Bungkus Night' diselenggarakan. Sebab, dalam e-flyer tertulis Vol-2.
"Apakah memang hanya asal menulis atau memang sudah ada volume satu sebelumnya kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah ini," kata Budhi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-undang ITE Pasal 27 sama Pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi.
Sebagai informasi, acara ‘Bungkus Night’ disebut sebagai ajang transaksi seksual berbayar yang digelar di salah satu sentra pijat atau spa di Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.