JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi rawan terjadinya kecelakaan akibat alat peraga kampanye atau APK. Satu di antaranya yakni di seluruh jalan layang.
"Pokonya jalan-jalan layang semuanya (lokasi rawan). Semua jalan layang itu saya lihat APK-nya juga ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 26 Januari.
Hanya saja, polisi tak bisa langsung melakukan tindakan dengan menurunkan atau mencopot APK yang dianggap telah mengganggu para pengendara. Sebab, bukan kewenangan Polri perihal tersebut.
Karenanya, setiap kepolisian menggelar patroli terkait dengan keberadan APK, personel dari Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan disertakan.
"Nah polisi kalo tiba-tiba ambil ini kan apa, akan menjadi kontra produktif. Jadi kami selalau mengajak dari Bawaslu dan Satpol PP," ungkapnya.
Tetapi, jika dalam kondisi tertentu dan APK tersebut sudah dianggap sangat menggangu pengendara, maka, kepolisaan akan segera menurunkan. Hal ini dilakukan semata untuk keselamatan berkendara.
"Tapi kalo sudah mengganggu sekali ya apa boleh buat kami amankan demi kepentingan umun," ucap Latif.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Latif menyebut hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat secara resmi perihal keberadaan APK yang menggangu. Tapi, langkah pencegahan sudah dilakukan dengan cara patroli.
"Iya, belum ada, belum ada (terima laporan). Makanya kita yang penting kegiatan preemtif preventif yang kita galakan yaitu melakukan patroli dengan mengajak dari Bawaslu, mengajak dari Satpol PP untuk melakukan patroli," kata Latif.