Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut telah berkoordinasi dengan partai politik terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye atau APK. Sebab, tak dipungkiri beberapa baliho atau spanduk para calon legislatif (caleg) mengganggu bahkan membahayakan pengendara.

"Kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 26 Januari.

Kemudian, koordinasi dan menggelar patroli bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Satpol PP juga dilakukan.

Hanya saja, masih terus bermunculan APK yang mengganggu pengguna jalan. Karenanya, perlu peran dari semua pihak untuk menertibkannya.

"Patroli kami lakukan karena ini kan apalagi cuaca keadaan hujan pada malam hari sudah kita patroli tiba-tiba pagi hari sudah ada yang terjadi kecelakaan," ucapnya.

"Nah inilah perlu kerjasama dari semua unsur, pihak-pihak terkait untuk menertibkan APK ini," sambung Latif.

Sejauh ini, kata Latif, pihaknya sudah memetaskan lokasi yang banyak terpasang APK sehingga rawan terjadinya kecelakaan, salah satunya di seluruh jalan layang.

Hanya saja, polisi tak bisa langsung melakukan tindakan dengan menurunkan atau mencopot APK yang dianggap telah mengganggu para pengendara. Sebab, bukan kewenangan Polri perihal tersebut.

Karenanya, setiap kepolisian menggelar patroli terkait dengan keberadan APK, personel dari Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan disertakan.

"Nah polisi kalo tiba-tiba ambil ini kan apa, akan menjadi kontra produktif. Jadi kami selalau mengajak dari Bawaslu dan Satpol PP," kata Latif.