Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Aiman sempat menyampaikan rasa herannya. Saat semua pihak, termasuk Polri, menggaungkan netralitas, tetapi dirinya justru dipidana ketika mengingatkan soal ketidakberpihakan dalam kontestasi Pemillu.

"Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," ujar Aiman kepada wartawan, Jumat, 26 Januari.

Selain itu, Aiman juga membandingkan pernyataannya yang dipermasalahkan dengan pemberitaan di media.

Ada beberapa media nasional dengan jelas dan rinci memberitakan isu nertralitas seperti Media Indonesia pada 10, 11, dan 18 November 2023. Kemudian, Majalah Tempo terbitan 4 Desember 2023, serta Podcast Tempo Bocor Alus pada 2 Desember 2023

"Apa yang saya sampaikan itu juga disampaikan juga secara persis bahkan lebih detail oleh sejumlah media masa nasional," sebutnya.

Hanya saja, kata Aiman, tak satupun yang diproses hukum. Sehingga, langkah pemidanaan terhadapnya sangat dipertanyatakan.

"Ini menjeadi pertanyaan. Apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabnya kan tidak. Kalau proses saya terus dilanjutkan tentu menjadi pertanyaan. Meski pun sebagai warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini," kata Aiman.

Adapun, dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana berupa dugaan penyebaran berita bohong. Status perkara itupun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sehingga, Aiman diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.