Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal pengambilan keterangan terhadap Aiman Witjaksono merupakan pemeriksaan tunggal di kasus dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Aiman sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 26 Januari.

"Pemeriksaan tunggal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 26 Januari.

Pemeriksaan tunggal berarti Aiman tidak akan dikonfrontir dengan saksi lain pada proses pengambilan keterangan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menyatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Saya siap datang," ujar Aiman

Aiman mengaku tak mempunyai persiapan khusus saat pemeriksaan. Sejumlah barang bukti telah ia sampaikan saat ia diperiksa awal Desember 2023 lalu.

"Bukti bukti kan sudah saya sampaikan pada pemeriksaan pertama," katanya.

Aiman bakal diperiksa di Gedung Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.