Pascakecelakaan Pemotor, Polisi Larang R2 Melintas di Jembatan Mayangkara Surabaya
Sejumlah kendaraan melintas di jembatan Mayangkara, Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) Surabaya resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo) setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman,  mengatakan kebijakan tersebut diambil usai kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jembatan Mayangkara.

"Sebenarnya penutupan sudah dilakukan dua hari kemarin dan rambu larangan masuk dari arah selatan atau Sidoarjo sudah dipasang," ucap Arif dilansir ANTARA, 26 Januari.

Saat ini, pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada pengguna jalan di Jalan Ahmad Yani maupun kendaraan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.

"Sosialisasi akan kami lakukan selama sepekan ke depan. Kendaraan roda dua sudah dilarang naik atau melintas di Jembatan Mayangkara 24 jam," ungkap Arif.

Arif menjelaskan, kecelakaan yang terjadi di Jembatan Mayangkara tersebut dalam kurun waktu satu tahun memang hanya sekali, namun hal itu mengakibatkan fatalitas kecelakaan cukup tinggi.

"Kalau data kecelakaan selama satu tahun hanya sekali, karena fatalitasnya tinggi sekali. Jadi kami ambil jalan tengahnya, kendaraan dari arah selatan bisa lewat bawah, karena kapasitas jalan masih mencukupi," ujar Arif.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas.

"Pengendara motor dari arah utara masih akan ada diskresi sesuai waktu," tuturnya.

Sebelumnya, Seorang pengendara motor dinyatakan meninggal setelah mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jembatan Mayangkara, Jalan Wonokromo Surabaya.