Bagikan:

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penertiban puluhan alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api. Aksi penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DIY.

"Puluhan APK kami tertibkan sesuai laporan dari pihak KAI ke Polda DIY, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Sleman," ujar Arjuna, Kamis 28 Desember.

Menurut Arjuna, puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan terdiri dari 20 bendera, 10 APK, dan satu spanduk. Laporan dari pihak KAI menyebutkan bahwa pemasangan APK dan bendera parpol tersebut mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.

"APK dan bendera yang terpasang dilaporkan menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat menjalankan tugasnya, yang bisa membahayakan pengguna jalan apabila terjadi keterlambatan dalam antisipasi perlintasan," tambah Arjuna.

Proses penertiban dilakukan di empat titik pintu perlintasan di wilayah Kapanewon Gamping, yaitu JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

Sebagian besar APK yang ditertibkan sebelumnya telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.

Adapun untuk bendera parpol, pendekatan persuasif dilakukan kepada parpol agar dapat melakukan penertiban secara mandiri. Jika diperlukan, Satpol PP Kabupaten Sleman siap membantu penertiban, dan bendera parpol yang sudah ditertibkan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.