Banyak APK Terpasang di Pohon, Sudin Tamhut Jakpus Belum Berani Bertindak karena Sensitif
APK yang dipasang di pohon melanggar ketentuan KPU/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan cara memaku di pohon tidak diperbolehkan. Sebab menurutnya, hal tersebut justru membuat pohon menjadi luka, keropos, dan rusak.

"Luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," kata Mila mengutip dari Sudin Kominfotik Jakpus, Jumat, 8 Desember.

Mila mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pemasangan APK di pohon.

"Kalau untuk estetika benar-benar cukup mengganggu karena ada yang miring-miring terus ada yang jatuh," ucapnya.

Selain itu, dikatakannya, pencopotan atribut kampanye di pohon merupakan hal yang sensitif dan perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti, pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan, dan kecamatan.

"Tapi kan ini pesta demokrasi, kita juga harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah duga atau persepsi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, menjelang Pemilu 2024 pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan menyasar ke sejumlah batang pohon di sisi sejumlah jalan marak ditemukan di Jakarta Pusat.

Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Latuharhary, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pemasangan APK tersebut dilakukan di batang pohon dengan cara menancapkan paku ke dalam pohon tersebut.

Menurut Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiyansyah, pemasangan APK tentunya telah tercatat di sejumlah zona yang diperbolehkan dan dilarang. Namun khusus pemasangan APK di batang pohon sangat dilarang keras.

"(penempatan di pohon) Sebenarnya tidak boleh, dilarang. Otomatis dipaku kan kalau dipasang di pohon itu, itu tidak diperbolehkan," kata Efniadiyansyah saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 7 Desember.

Pelarangan pemasangan APK juga tidak diperbolehkan di sejumlah fasilitas umum milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.