Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah spanduk dan baliho Caleg DPR RI dan DPRD DKI terpasang di pagar sisi Jalan Laksamana Malahayati, tepatnya di perempatan Kebon Nanas, Jakarta Timur. Spanduk dan baliho berukuran jumbo tersebut menuai protes dari masyarakat.

"Saya tidak setuju kalau spanduk dan baliho Caleg atau siapapun dipasang di pinggir jalan. Mereka kalau mau pasang di wadah- wadah yang resmi, bukan di jalanan seperti ini," ucap Ridwan, pengendara ojek online yang kerap melintas di kawasan tersebut, Selasa, 5 Desember.

Penempatan sejumlah panduk dan baliho para Caleg di sisi jalan-jalan tersebut, dinilai merusak estetika pemandangan kota.

"Mereka kalau mau pasang iklan promosi ‘nyaleg’ ya di media resmi, modal dong. Jangan pasang spanduknya di jalanan, gak enak juga dilihatnya mengganggu pemandangan pengendara kendaraan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga atau atribut kampanye Pemilu 2024 oleh para peserta pemilu, baik reklame, spanduk, hingga umbul-umbul.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Secara umum, atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.