Satpol PP Tegaskan Peserta Pemilu 2024 Jangan Pasang Spanduk Sembarangan di Semarang
Ilustrasi atribut atau alat peraga kampanye terpasang di jalan-jalan umum. (ANTARA-Prasetia Fauzan)

Bagikan:

JATENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang meminta bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak memasang dan menempelkan spanduk sembarangan, terutama di jalan protokol.

"Sudah banyak, kami menertibkan (spanduk bacaleg, red.), baik yang ukuran 2x4 meter maupun 1x5 meter," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 3 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, penertiban spanduk bacaleg itu dilakukan karena dipasang sembarangan di titik-titik larangan yang diatur dalam peraturan daerah, yakni di sepanjang jalan protokol.

"Karena selama ini mereka asal pasang sehingga kota ini jadi kurang nyaman. Setiap hari, kami memerintahkan anggota menurunkan baliho maupun spanduk yang ada gambar bacaleg," katanya.

Menurut dia, bacaleg bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengenai titik-titik pemasangan spanduk.

Selain itu, kata dia, harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang sebelum memasang reklame bacaleg agar sesuai dengan aturan di perda.

"Kami menghargai teman-teman yang mau jadi caleg, silakan saja pasang (reklame). Tapi segera koordinasi dengan Kesbangpol atau Satpol PP Kota Semarang," katanya.

Fajar mencontohkan reklame bacaleg yang bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Soegijapranata dan Jalan Madukoro Semarang sehingga terpaksa ditertibkan Satpol PP.

"Semua di dalam (jalur, red.) protokol yang tidak tertib, ya, kami tertibkan. Jadi, untuk (jalan, red.) protokol, saya minta tidak dipasang. Karena kalau kami biarkan pasti wajah kota akan semrawut," tegasnya.

Ia mempersilakan jika bacaleg menggunakan baliho resmi yang tersedia di sejumlah titik protokol dengan mengurus perizinan ke Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Kalau memang mau pasang ya di baliho sekalian, izin sama Disperkim atau Distaru. Tapi, kalau yang tempel-tempel (spanduk) jangan dulu. Nanti ada waktunya sendiri," tuturnya.

Sampai saat ini, Fajar memastikan satpol PP akan terus menyisir ruas-ruas jalan protokol untuk memastikan tidak ada spanduk atau baliho liar yang terpasang karena melanggar perda.

"Kami sudah koordinasi dengan Kesbangpol kaitannya dengan pemasangan baliho. Karena tugas teman-teman di Satpol PP ini sampai 24 jam supaya kota bersih dan nyaman," pungkasnya.