Bagikan:

NTT - Seorang anggota Polres Manggarai Barat inisial Bripka M dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Yang bersangkutan melakukan penipuan dengan iming-iming lolos rekrutmen seleksi anggota Polri.

Bripka M diketahui Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/II/2023/Propam tanggal 9 Februari 2023," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko di Manggarai, NTT, Kamis 3 Agustus, disitat Antara.

Ari menyampaikan sidang PTDH terhadap Bripka M digelar pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 10.00 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Hasil sidang etik, Bripka M dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat sebagai anggota Polri.

Sementara itu, seorang anggota Polres Manggarai Barat inisial Bripka SR juga diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri melalui sidang etik yang dilakukan di Polres Manggarai Barat pada 17 Juli 2023 .

Bripka SR yang merupakan Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam pada 23 November 2021.

"Hasil keputusan hukuman kode etik menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.